Peraturan Daerah Tentang Prasarana, Sarana, dan Utilasi Perumahan dan Pemukiman. Dalam peraturan tersebut di antaranya pengembang wajib menyediakan tanah pemakaman. Sebagaimana tertuang
Topik: Perumahan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.